Pulang paksa

Pulang paksa

Bukan, ini bukan soal artis abg blaster berinisial AB yang kabur dr rumah karena cekcok dengan orangtua lalu berhasil dibujuk pulang dengan bantuan kak seto namun tidak langsung pulang ke rumahnya melaikan menginap di rumah saudara untuk menenangkan diri karena konon kabarnya masih ngambek karena dilarang pacaran dengan artis dari jiran.. gosip mode: on :D

Pulang paksa adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan pasien yang menolak perawatan yang diajukan pihak rumah sakit dengan berbagai alasan. Alasan yang paling sering dikemukakan adalah kamar untuk rawat inap yang penuh atau yan lebih sering lagi adalah karena tidak ada biaya.

Kejadian ini cukup sering ditemui di rumah sakit pemerintah, seperti rumah sakit umum tangerang tempat saya menjalani stase bedah mulut. Selama 1.5 bulan saya di sana hampir setiap hari ada pasien dengan kondisi yang perlu dirawat terpaksa pulang karena tidak dapat melanjutkan perawatan. Pasien – asien yang terpaksa pulang tersebut mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah. Jika ada yang berasal dari kalangan menengah ke atas biasanya menolak perawatan karena ingin dirujuk ke rumah sakit lain.

Mari kita lompat sebentar ke sebuah program pemerintah yang bernama Jamkesmas. Program jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin yang pada awalnya yaitu tahun 2005 bernama Askeskin (Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin) menjamin 76.4 juta jiwa masyarakat miskin dan tidak mampu. Anggaran untuk program ini kurang lebih 4 triliun rupiah.

Kembali lagi ke pulang paksa, mengapa hal ini masih terjadi padahal sudah ada jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin? Berarti masih ada masyarakat miskin yang tidak terlindungi hak kesehatannya. Mengapa demikian? Karena jumlah masyarakat miskin di Indonesia ternyata lebih dari 76.4 juta jiwa. Jika menggunakan indikator Human Development Report, total populasi Indonesia yang berpendapatan di bawah $2 perhari adalah 52.4% atau sekitar lebih dari 100 juta jiwa.

Jadi masih ada sekitar 30 juta masyarakat miskin yang tidak mempunyai jaminan kesehatan. Mereka inilah yang mengalami pulang paksa karena tidak memiliki biaya untuk mendapatkan perawatan kesehatan.

Pemerintah Amerika Serikat menyadari kondisi yang sama terjadi pada penduduknya. Sekitar 30% warga negaranya tidak mempunyai jaminan kesehatan. Sedangkan biaya perawatan kesehatan adalah penyebab nomor 2 kebangkrutan di AS. Melihat fakta tersebut, Obama mengusung Health Care Reform berupa Universal Health Care yang memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga negaranya. Hal ini luar biasa karena sebelumnya AS (yang merupakan negara dengan health expenditure sekitar 15.4% dari GDP) mengalami polemik tentang pemberlakuan jangkauan semesta tersebut. Beberapa alasan menolak Universal Health Care antara lain karena indikasi ketidakadilan terhadap pembayar pajak yang sehat karena memberikan jaminan yang sama kepada masyakarat yang merokok, alkoholik dan pengguna narkoba.

Alasan senada juga terdengar di Indonesia yang sedang menuju ke penerapan Universal Healthcare. Ada pendapat yang menyatakan dengan pelayanan kesehatan yang gratis maka masyarakat akan manja dan memanfaatkan dengan tidak bijak karena mendapatkan jaminan.

Alasan ini menurut saya harus didukung dengan data yang valid. Berapa banyak penyelewangan jaminan dibandingkan dengan kejadian pulang paksa tersebut di atas?
Jika penyelewengan tersebut “hanya” berupa jika demam sedikit lalu ke UGD sehingga mendapatkan perawatan tentu tidak sebanding dengan pasien cedera kepala berat dengan resiko meninggal sewaktu – waktu namun tidak dapat dirawat karena tidak ada biaya.

Toh pada akhirnya, negara se”liberal” menyadari pentingnya perlindungan kesehatan sehingga Heatlh Care Reform Obama disetujui, mengikuti jejak negara – negara eropa yang sudah lebih dahulu menerapkannya. Dan secara tingkat kesehatan, negara – negara yang menerapkan Universal Health Care lebih baik dibandingkan dengan yang tidak.

Akhirnya, dari peristiwa pulang paksa tersebut dapat disimpulkan bahwa kesehatan tidak bisa dianggap main – main dan negara dalam hal ini harus memberikan jaminan kepada seluruh rakyatnya.

“Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.”

(Universal Declaration of Human Rights, Pasal 25)

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

AMANDEMEN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, PASAL 28H ayat 1

Masalah bahwa rakyat akan manja dan berparadigma sakit sehingga tidak bertanggungjawab atas kesehatannya juga harus dikaji lebih lanjut. Mengutip salah satu dosen saya, penyakit di Indonesia bukan hanya masalah perilaku. Tetap harus ada intervensi langsung terhadap penyaktinya, yaitu pengobatan. “Penyuluhan atau perubahan perilaku tidak dapat menyembuhkan penyakit yang SUDAH terjadi”. Dengan demikian, untuk Indonesia, pendekatan kuratif tetap harus dilakukan seraya mengubah paradigam sakit menjadi paradigma sehat dan mandiri.

Jadi, sampai kapan akan ada pasien – pasien yang harus pulang paksa lagi?

NB: saya merekomendasikan film “Sicko” dari Michael Moore, pembuat film fahrenheit 9/11 untuk melihat lebih dalam lagi polemik kesehatan di AS. pernah masuk Oprah Winfrey Show lho :D

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s